SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi merupakan salah satu persyaratan pencairan tunjangan profesi guru. Itulah sebabnya penerbitan SKTP selalu dinantikan oleh guru. Sebenarnya para guru berharap pencairan TPG tidak bergantung kepada terbitnya SKTP seperti tunjangan kinerja yang diberlakukan pada instansi lainnya. Apalagi penerbitan SKTP berbasis dapodik, sehingga kesalahan pengisian aplikasi dapodik terkadang berpengaruh terhadap nasib guru.
Lalu bagaimana cara Cek SKTP tahun 2017? Sampai saat ini Laman Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) atau dikenal juga sebagai laman verifikasi data guru untuk Cek Data Guru atau Cek SKTP masih seperti biasanya tersedia di
http://223.27.144.195:20171/ (Link Baru)
Lalu bagaimana cara Cek SKTP tahun 2017? Sampai saat ini Laman Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) atau dikenal juga sebagai laman verifikasi data guru untuk Cek Data Guru atau Cek SKTP masih seperti biasanya tersedia di
http://223.27.144.195:20171/ (Link Baru)
http://223.27.144.195:8081/,
http://223.27.144.195:8082/,
http://223.27.144.195:8083/,
http://223.27.144.195:8084/,
http://223.27.144.195:8085/
Namun lembar Info Guru atau Lembar Info PTK / Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) saat ini sedikit mengalami perbedaan tampil. Salah satu perbedaannya laman tampilan Info Guru 2017 adalah ditampilkan [Cara] Cek Daftar / Nama Guru yang belum valid sehingga SKTP belum/tidak bisa diterbitkan.
http://223.27.144.195:8082/,
http://223.27.144.195:8083/,
http://223.27.144.195:8084/,
http://223.27.144.195:8085/
Namun lembar Info Guru atau Lembar Info PTK / Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) saat ini sedikit mengalami perbedaan tampil. Salah satu perbedaannya laman tampilan Info Guru 2017 adalah ditampilkan [Cara] Cek Daftar / Nama Guru yang belum valid sehingga SKTP belum/tidak bisa diterbitkan.
Lalu bagimana cara [Cara] Cek Daftar / Nama Guru yang belum valid sehingga SKTP belum/tidak bisa diterbitkan, berikut ini penjelasan:
Pertama, Bapak ibu Login ke salah laman Info Guru atau Laman Lembar Info PTK / Lapor Tunjangan Dikdas (LTD)
http://223.27.144.195:20171/ (Link Baru)
http://223.27.144.195:8081/,
http://223.27.144.195:8082/,
http://223.27.144.195:8083/,
http://223.27.144.195:8084/,
http://223.27.144.195:8085/
Ketiga, Jika berhasil akan ditampilkan Data Guru pada Kabupaten/Kota yang anda pilih yang SKTPnya belum terbit. Jika Anda kesulitan mencari nama Anda Tulis Nama Anda (tanpa gelar) pada kolom kosong sistem akan mencari sendiri. Lihat contoh gambar di bawah ini
Pada contoh di atas saya menulis nama saya Aina Mulyana pada kolom kosong & sistem menampilkan data yang sudah ada.
Keempat, lihat keterangan yang ada di bawahnya mengapa nama tersebut SKTP-nya belum diterbitkan. Lihat contoh gambar di bawah ini.
Selain melalui Laman info Guru atau Laman Lembar Info PTK / Lapor Tunjangan Dikdas (LTD), Bapak/Ibu hanya dapat memperoleh informasi Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) dari operator sekolah & dinas masing-masing. Pemilik data harus bertanggung jawab terhadap datanya & memastikan setiap item yang dientri harus benar. Seperti NUPTK, Nama, Tanggal Lahir, Nama Ibu kandung, Sekolah Induk, Pembelajaran & sebagainya. Perbaikan data hanya bisa dilakukan melalui dapodik disekolah masing-masing.
Pertama, Bapak ibu Login ke salah laman Info Guru atau Laman Lembar Info PTK / Lapor Tunjangan Dikdas (LTD)
http://223.27.144.195:20171/ (Link Baru)
http://223.27.144.195:8081/,
http://223.27.144.195:8082/,
http://223.27.144.195:8083/,
http://223.27.144.195:8084/,
http://223.27.144.195:8085/
Kedua, Isi Kolom Provinsi, Kabupaten/Kota, Jenjang Pendidikan, kemudian Klik Tampilkan Data Guru. Lihat contoh gambar di bawah ini
Cek SKTP 2017 (SD SMP SMA SMK) di LAMAN INFO GTK/PTK |
Cek SKTP SD SMP SMA SMK DI LAMAN INFO GTK/PTK TAHUN 2017 |
Pada contoh di atas saya menulis nama saya Aina Mulyana pada kolom kosong & sistem menampilkan data yang sudah ada.
Keempat, lihat keterangan yang ada di bawahnya mengapa nama tersebut SKTP-nya belum diterbitkan. Lihat contoh gambar di bawah ini.
Cek SKTP 2017 SD SMP SMA SMK(Tahun) 2017 |
Selain melalui Laman info Guru atau Laman Lembar Info PTK / Lapor Tunjangan Dikdas (LTD), Bapak/Ibu hanya dapat memperoleh informasi Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) dari operator sekolah & dinas masing-masing. Pemilik data harus bertanggung jawab terhadap datanya & memastikan setiap item yang dientri harus benar. Seperti NUPTK, Nama, Tanggal Lahir, Nama Ibu kandung, Sekolah Induk, Pembelajaran & sebagainya. Perbaikan data hanya bisa dilakukan melalui dapodik disekolah masing-masing.
[Cara] Cek SKTP
Cek SKTP 2017 |
Cek SKTP SD SMP SMA SMK 2016 |
Sebagaimana diketahui Sejak tahun 2016 Cek SKTP Mekanisme Penerbitan SKTP guru SD SMP SMA & SMK disatukan. Hal ini sesuai Surat Dirjen Dikdasmen bahwa penerbitan SKTP SMA/SMK mulai tahun 2016 menggunakan sistem Dapodik & Silahkan perhatikan Surat Dirjen Dikdasmen tentang Pemutakhiaran Data Dapodik.
Surat Edaran Pendataan Dapodik Sebagai Dasar Penerbitan SKTP 2016 |
Sebelum Anda melakukan Cek SKTP 2016 baik guru SD, SMP, SMA maupun SMK, sebaiknya pastikan data Individu serta & lainnya seperti jumlah jam mengajar, nomor SK Pembagian Tugas, Nomor & besar gaji berkala, & lainnya diisi dengan benar.
Kewajiban melakukan Cek Data Guru & SKTP(Tahun) 2016 atau cek SK Tunjangan Profesi Guru(Tahun) 2016 adalah untuk mengetahui apakah data PTK yang telah dikirimkan melalui aplikasi dapodikdas sekolah valid atau tidak valid. Jika setelah melakukan Cek Data Guru & SKTP(Tahun) 2016 yang diketahui melalui lembar cek info PTK P2TK Dikdas data guru ternyata tidak valid, maka secara otomatis pencairan dana sertifikasi guru, tunjangan fungsional, dan lainnya yang disebutkan diatas akan menjadi bermasalah.
Info Sebelumnya
Info Sebelumnya
Cek SKTP 2016 |
Bagi Bapak/Ibu yang akan mencoba melakukan cek Data Guru untuk Penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru(Tahun) 2016 atau Cek SKTP periode 1 tahun 2016 atau semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 silahkan coba dengan mengklik salah satu link berikut ini.
Ada 3 ketentuan yang harus anda ketahui untuk bisa login ke halaman tersebut
- Gunakan NRG, NIK & NUPTK bagi PTK yang sudah sertifikasi
- Bagi PTK yang baru saja lulus sertifikasi maka login dapat menggunakan NUPTK atau NIK (NRG belum punya)
- Bagi PTK yang mendapat tunjangan, belum sertifikasi & belum memiliki NUPTK bisa menggunakan NIK sebagai Username.
Kemudian Silahkan Pilih Semester yang akan di lihat datanya misalkan anda memilih semester 2(Tahun) 2015/2016 maka data yang tampil sesuai dengan hasil sinkronisasi pada semester 2 tahun 2015/2016. Masukkan kode pengaman setelah itu anda silahkan klik tombol Login & tunggu hingga muncul form data diri anda. Maka akan muncul tampilan hasil Cek SKTP pada Lembar Info PTK 2016 seperti yang terlihat pada gambar berikut:
Laman Baru Cek SKTP 2015 atau Info GTK |
Pada piture baru Cek SKTP Guru 2016 muncul pula Info Uji Kompetensi Guru (UKG) & Database UKG 2015. Sebagai diketahui UKG dilaksanakan karena Guru dipadang memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14(Tahun) 2005 tentang Guru & Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan & pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.
Kalau Ada Tulisan Maaf Akses Anda Tidak Sah seperti gambar di bawah ini, silahkan klik Kembali Ke Beranda
Warning Cek SKTP |
Saat pengecekan SKTP Guru, mungkin server website Cek SKTP Guru Dirjen GTK atau laman Info PTK dalam proses pemeliharaan atau uptodate data sehingga muncul gambar seperti ini
Warning Cek SKTP dalam Pemeliharaan |
Berikut contoh hasil tampilan pemberitahuan Penerbitan SKTP Guru
Selamat mencoba melakukan Cek Data Guru & SKTP(Tahun) 2016 atau Cek SKTP Semester 2 tahun pelajaran 2015/2016, semoga berhasil.
Cek SKTP 2017, Cek Info PTK 2017, Info GTK 2017