Info Penting Dari Kemdikbud, Guru Belum Bersertifikasi Wajib Baca | Akhir-akhir ini beredar kabar bahwa sertifikasi guru akan dilaksanakan dalam dua metode, yaitu PLPG dan PPG. Untuk guru yang masuk dalam kategori sertifikasi dengan PLPG masih dibiayai oleh pemerintah sedangkan guru yang sertifikasi melalui jalur PPG harus dengan biaya sendiri (biaya mandiri).
Guru yang belum bersertifikasi, terutama yang masuk ketegori PPG bisa bernafas lega dan wajib bersyukur. Pasalnya, pemerintah melalui kemdikbud menyatakan bahwa Sertifikasi Guru melalui Penidikan Profesi Guru (SG-PPG) akan dibiayai pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat edaran kemdikbud Nomor 14501/B/GT/2016 tentang sertifikasi guru.
Untuk Surat Edaran bisa anda lihat di sini.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa saat ini masih ada 555.467 guru yang belum bersertifikasi terdiri dari 116.770 guru yang diangkat sampai dengan tahun 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006 sampai dengan 2015.
Pemerintah melalui kerjasama antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti, dan LPTK Program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) biaya mandiri ditiadakan. Proses sertifikasi guru akan dituntaskan sampai dengan tahun 2019. Verifikasi dan validasi data dilakukan sampai dengan tanggal 15 Mei 2016. Untuk itu bagi guru yang memenuhi syarat sertifikasi untuk segera melakukan verifikasi dan validasi data.
Bagi anda yang sudah melakukan verifikasi dan validasi data bisa cek status anda di alamat ini :
http://sergur.kemdiknas.go.id/pub/index.php
Silakan masukkan NUPTK anda kemudian klik gambat lensa pembesar (pencarian), jika anda sudah masuk dalam database maka data anda akan muncul.
Di sini saya share salah satu contoh guru yang masuk dalam verifikasi data calon peserta PLPG tahun 2016. Lihat screen shootnya seperti di bawah ini.
Lihat yang diberi tanda kotak merah, itulah status data anda. Apakah sudah verifikasi atau belum.
Guru yang belum bersertifikasi, terutama yang masuk ketegori PPG bisa bernafas lega dan wajib bersyukur. Pasalnya, pemerintah melalui kemdikbud menyatakan bahwa Sertifikasi Guru melalui Penidikan Profesi Guru (SG-PPG) akan dibiayai pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat edaran kemdikbud Nomor 14501/B/GT/2016 tentang sertifikasi guru.
Untuk Surat Edaran bisa anda lihat di sini.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa saat ini masih ada 555.467 guru yang belum bersertifikasi terdiri dari 116.770 guru yang diangkat sampai dengan tahun 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006 sampai dengan 2015.
Pemerintah melalui kerjasama antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti, dan LPTK Program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) biaya mandiri ditiadakan. Proses sertifikasi guru akan dituntaskan sampai dengan tahun 2019. Verifikasi dan validasi data dilakukan sampai dengan tanggal 15 Mei 2016. Untuk itu bagi guru yang memenuhi syarat sertifikasi untuk segera melakukan verifikasi dan validasi data.
Bagi anda yang sudah melakukan verifikasi dan validasi data bisa cek status anda di alamat ini :
http://sergur.kemdiknas.go.id/pub/index.php
Silakan masukkan NUPTK anda kemudian klik gambat lensa pembesar (pencarian), jika anda sudah masuk dalam database maka data anda akan muncul.
Di sini saya share salah satu contoh guru yang masuk dalam verifikasi data calon peserta PLPG tahun 2016. Lihat screen shootnya seperti di bawah ini.