[Aplikasi] Dapodik 2018.B (Dapodik 2018 B) |
[Aplikasi] Dapodik 2018.b (Dapodik 2018 b). Data Pokok Pendidikan atau Dapodik adalah sistem pendataan skala nasional yang terpadu, & merupakan sumber data utama pendidikan nasional, yang merupakan bagian dari Program perancanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang Cerdas & Kompetitif.
Apa itu [Aplikasi] Dapodik? [Aplikasi] Dapodik merupakan aplikasi online yang dapat diakses seluruh sekolah untuk memasukan & mengolah data, baik data peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan hingga profil sekolah itu sendiri. Adanya Dapodik memudahkan admin atau operator sekolah (OPS) untuk menyatukan data kependidikan secara nasional. Dapodik juga digunakan untuk memverifikasi data guru dengan kaitannya pencairan berbagai tunjangan & bantuan beasiswa.
Tanggung jawab entri data di dapodik tidak mutlak menjadi beban admin atau operator sekolah, guru yang bersangkutan harus terlibat aktif dalam validasi data yang masuk ke dapodik. Sehingga masing-masing guru atau pendidik secara detail & lengkap memberikan datanya kepada operator untuk pengisian dapodik. Selanjutnya guru tersebut juga dapat melakukan pengecekan valid tidaknya data yang telah diinput operator tersebut secara online.
Kaitannya dengan Peserta Didik Seluruh data murid atau siswa di sekolah harus terintegrasi masuk database dapodik karena akan menjadi acuan berbagai hal yang berkaitan dengan keberlangsungan studinya. Data peserta didik digunakan untuk persiapan mengikuti Ujian Akhir Nasional (Unas) ketika telah berada di kelas akhir setiap jenjangnya. Selain itu, data siswa dalam dapodik menentukan bantuan pemerintah kepada peserta didik tersebut melalui berbagai program yang telah dicanangkan. Siswa juga dapat menggunakan data dapodik untuk mengikuti program beasiswa terutama yang diperuntukkan bagi mereka yang kurang mampu. Maka sudah seharusnya pengisian data siswa dalam dapodik dipastikan akurat & terus update.
· [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan kewajaran data pada GTK yang menginduk disekolah negeri namun berstatus kepegawaian sebagai GTY
· [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan kewajaran data pada Peserta Didik antara tanggal masuk sekolah dengan jenis pendaftaran
· [Pembaruan] Penonaktifan untuk perubahan data GTK jika status satuan administrasi pangkal (SATMINKAL) ada disekolah non induk
· [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMA & SMK untuk Wakil Kepala Sekolah mengikuti rasio rombel (1:9)
· [Pembaruan] Penambahan fitur tampilkan password ketika buat akun GTK
· [Pembaruan] Penambahan validasi untuk mengecek mata pelajaran yang diajarkan diluar struktur kurikulum yang berlaku
· [Pembaruan] Pencegahan perubahan tingkat pendidikan, kurikulum & jurusan pada rombongan belajar jika pembelajaran sudah terisi
· [Pembaruan] Penambahan kolom lintang & bujur pada PTK
· [Pembaruan] Penambahan kolom lintang & bujur pada Peserta Didik
· [Pembaruan] Pengaktifan kurikulum 2013 untuk semua jenjang pendidikan
· [Pembaruan] Perubahan menu utama
· [Pembaruan] Penambahan pada rombongan belajar untuk mengakomodir sistem Satuan Kredit Semester (SKS)
· [Pembaruan] Penambahan fitur konfirmasi & cetak surat mutasi peserta didik
· [Pembaruan] Penambahan fitur cek informasi terkait profil guru & tendik
· [Pembaruan] Perubahan, penyesuaian & penyempurnaan struktur database dengan UI pada aplikasi
· [Perbaikan] Penonaktifan tambah GTK untuk provinsi Papua & Papua Barat
· [Perbaikan] Pengaktifan kembali menu nilai
· [Perbaikan] Perbaikan, penyesuaian & penyempurnaan fitur penginputan nilai
· [Perbaikan] Perbaikan security aplikasi
· [Perbaikan] Optimalisasi aplikasi
· [Perbaikan] Perbaikan bugs ketika menambah mata pelajaran untuk jenjang SMA
A. Persiapan Instalasi [Aplikasi] Dapodik versi 2018.b ([Aplikasi] Dapodikdasmen versi 2018.b)
a. Kode Registrasi & Akun Petugas Pendataan
Sebelum memulai proses instalasi [Aplikasi] Dapodikdasmen Versi 2018.b, petugas pendataan harus memastikan telah memiliki kode registrasi dan akun Petugas Pendataan yang akan digunakan dalam proses instalasi.
b. Unduh [Aplikasi] Dapodik [Aplikasi] Dapodik 2018.b atau Dapodikdasmen Versi 2018.b
[Aplikasi] Dapodik [Aplikasi] Dapodik 2018.b atau Dapodikdasmen Versi 2018.b saat ini tersedia dalam bentuk file installer yang merupakan hasil perbaikan dan pengembangan dari aplikasi versi sebelumnya. Untuk mengunduh [Aplikasi] Dapodik [Aplikasi] Dapodik 2018.b atau Dapodikdasmen Versi 2018.b, lakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1) Jalankan peramban web (Google Chrome atau Mozilla Firefox), lalu ketikkan http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan di address bar.
2) Klik menu "Unduh" & klik Installer Dapodikdasmen Versi 2018.b seperti di bawah ini, lalu simpan di lokal komputer/laptop.
c. Generate Prefill [Aplikasi] Dapodik
Generate prefill adalah tahapan untuk mengambil database awal sekolah dari server agar dapat diregistrasikan di [Aplikasi] Dapodikdasmen secara offline (dalam bentuk file .prf). Generate prefill merupakan database hasil sinkronisasi terakhir sekolah.
Untuk meningkatkan keamanan dari segi pengguna, saat ini proses generate prefill dapat dilakukan setelah pengguna berhasil login menggunakan username, password, & kode registrasi Dapodikdasmen sekolah yang aktif.
Sebelum masuk ke dalam pembahasan mengenai langkah-langkah melakukan generate ulang prefill, baiknya pengguna mengetahui terlebih dahulu ketentuan-ketentuan umum generate ulang prefill.
Berikut ini beberapa ketentuan terkait Generate Ulang Prefill:
1) Generate prefill adalah tahapan untuk mengambil database awal sekolah dari server agar dapat diregistrasikan di Aplikasi Dapodikdasmen secara offline.
2) Generate prefill merupakan database hasil sinkronisasi terakhir sekolah.
3) Masukkan username, password yang lama dan kode registrasi sesuai di aplikasi Dapodik, Jika lupa username/password silakan hubungi admin dinas kabupaten/kota (KK-DATADIK) untuk dilakukan reset ulang.
4) Untuk sekolah baru, hubungi admin dinas kabupaten/kota (KK-DATADIK) untuk mengaktivasikan username & password
5) Saat registrasi di aplikasi, isi username & password sesuai pada saat unduh prefill.
6) Registrasi awal masuk ke dalam aplikasi dapat dilakukan tanpa harus menggunakan prefill, dengan syarat harus online/terhubung internet.
7) Dinas kabupaten/kota (KK-DATADIK) dapat membantu melakukan generate prefill sekolah di wilayahnya masing-masing untuk membantu sekolah-sekolah dengan keterbatasan infrastruktur (internet, SDM, komputer, listrik, dll) dengan menggunakan akun di laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
8) Jangan lakukan registrasi dengan menggunakan prefill kadaluarsa (lama). Jika ingin pindah ke komputer lain lakukan siklus "sinkronisasi > generate prefill ulang". (untuk mencegah duplikasi data)
9) Kode registrasi, username & password dapat di-reset oleh admin dinas kabupaten/kota (KK-DATADIK) jika diperlukan (terjadi pergantian petugas pendataan).
Selengkapnya, untuk memulai proses generate prefill silakan lakukan langkah-langkah di bawah berikut:
1) Jalankan peramban web (Google Chrome atau Mozilla Firefox), lalu ketikkan http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/laman/unduh di address bar.
2) Pilih menu Data Prefill.
3) Pilih jenjang yang sesuai.
4) Masukkan username, password, & kode registrasi.
Username & password yang digunakan untuk mengunduh prefill adalah yang terdaftar terakhir dan tersimpan di server Pusat. Jika terdapat ketidaksesuaian data ketika melakukan proses generate prefill, lakukan konfirmasi dengan operator Dapodik di dinas kabupaten/kota (KK-DATADIK).
Dinas kabupaten/kota dapat membantu melakukan generate ulang prefill sekolah di wilayahnya masing-masing untuk membantu sekolah-sekolah dengan keterbatasan infrastruktur (internet, SD, komputer, listrik, dll) dengan menggunakan akun khusus dinas kabupaten/kota di laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
5) Setelah berhasil memasukkan username, password, & kode registrasi, klik “Generate”. Tunggu proses generate selesai.
6) Setelah proses generate prefill selesai, selanjutnya akan tampil jendela pemberitahuan lama waktu pembuatan prefill
7) Klik “Download” & simpan prefill tersebut di drive C:\ dengan nama folder “prefill_dapodik”.
d. Pengaturan Waktu pada Komputer
Langkah berikutnya adalah melakukan pengaturan waktu pada komputer. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan proses sinkronisasi data berjalan lancar.
Selengkapnya silakan ikuti langkah-langkah berikut:
1) Klik waktu yang terdapat di taskbar (pojok kanan bawah), lalu klik “Date and time settings”.
2) Tampil menu date and time settings, lalu klik “Change” & sesuaikan dengan waktu saat ini.
3) Selanjutnya, pastikan zona waktu yang dipilih adalah zona waktu yang sesuai dengan wilayah setempat. Contoh untuk pengisian zona waktu WIB (Waktu Indonesia Barat) pilih zona waktu (UTC+07:00 Bangkok, Hanoi, Jakarta).
e. Program Pengamanan dinonaktifkan
Agar proses instalasi aplikasi Dapodik dapat berjalan dengan lancar, beberapa program pengamanan perlu dinonaktifkan, contohnya:
1) Deep Freeze: harus dinonaktifkan.
2) Antivirus yang membuat service database tidak berjalan sebagaimana seharusnya misalnya Avast, Avira, Symantec, Antivir harus dinonaktifkan atau dihapus. Antivirus yang disarankan adalah Windows Defender atau Microsoft Essentials. Antivirus ini dapat diunduh di laman resmi Windows & tidak berbayar.
3) Windows Firewall dinonaktifkan jika ingin menggunakan entri data dengan menggunakan jaringan.
f. Menyiapkan Kode Registrasi [Aplikasi] Dapodik
Kode registrasi adalah “kunci” untuk memuat data sekolah. Kode registrasi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bagi sekolah yang telah terdaftar di PDSP-K dan memiliki NPSN. Kode registrasi didapat dari dinas kabupaten/kota (KK-DATADIK) atau dengan cara login ke laman SDM di http://sdm.data.kemdikbud.go.id. Jika belum memiliki akun di http://sdm.data.kemdikbud.go.id, maka petugas pendataan di sekolah harus segera melakukan registrasi dengan melampirkan surat tugasnya sebagai Petugas Pendataan Dapodik.
Setelah mengambil kode registrasi sekolah dari laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id maka pastikan kode registrasi tersimpan & tercatat dengan baik serta tidak membagi/memberitahukan kode registrasi ini pada pihak yang tidak berkepentingan, jadi kode registrasi sifatnya RAHASIA.
Untuk sekolah baru dan belum memiliki Kode registrasi, maka prosedur untuk memperoleh Kode registrasi [Aplikasi] Dapodik adalah sebagai berikut:
1) Sekolah harus telah memiliki NPSN yang diterbitkan oleh PDSP-K.
2) Petugas pendataan melakukan registrasi atau mendaftar di laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan Surat Tugas atau SK Operator (file dalam bentuk *.pdf).
3) Petugas pendataan dapat mengecek status approve atau persetujuan dari admin di PDSP-K.
4) Jika statusnya telah di-generate, maka petugas pendataan dapat melihat dan mengambil Kode registrasi pada laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id sebagaimana dijelaskan di atas.
B. Langkah-langkah Instalasi [Aplikasi] Dapodik [Aplikasi] Dapodik 2018.b atau Dapodikdasmen Versi 2018.b
Dapodik Versi 2018.b (Dapodikdasmen Versi 2018.b) |
Setelah semua tahapan persiapan instalasi dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan instalasi dengan menjalankan file full installer yang telah diunduh. Panduan ini menggunakan [Aplikasi] Dapodik [Aplikasi] Dapodik 2018.b atau Dapodikdasmen Versi 2018.b. Proses instalasi dengan status normal akan berlangsung cukup lama yaitu sekitar 15 menit. Selengkapnya ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1) Siapkan file installer yang sudah diunduh. Sebelum melakukan instalasi, sangat disarankan untuk menutup program lainnya.
2) Klik ganda file installer, jika muncul security warning, pilih “Yes” atau untuk komputer dengan sistem operasi windows dengan versi tertentu, klik “Run Anyway”.
3) Selanjutnya akan ditampilkan tampilan jendela aplikasi Dapodik, pilih “Lanjut”.
4) Pada jendela perjanjian persetujuan, pilih “Saya Setuju” & klik “Lanjut”.
5) Selanjutnya pada jendela “Pilih lokasi tujuan” & secara default otomatis akan mengarahkan lokasi instalasi di “C:\Program Files(x86)\Dapodik”. Pilih “Lanjut”.
6) Pilih folder Start Menu. Secara default, sistem akan otomatis mengisi “Dapodik”. Pilih “Lanjut”.
7) Masuk ke jendela persiapan memasang aplikasi Dapodik, klik “Pasang” untuk memulai proses instalasi aplikasi.
8) Proses instalasi Aplikasi Dapodikdasmen sedang berjalan. Tunggu hingga proses pemasangan ini selesai.
9) Untuk mengakhiri proses pemasangan [Aplikasi] Dapodikdasmen, klik “Selesai”.
10) Setelah proses instalasi maka akan muncul ikon Aplikasi Dapodikdasmen di halaman desktop. Klik ganda pada ikon untuk membuka aplikasi.
C. Deskripsi Perubahan [Aplikasi] Dapodik [Aplikasi] Dapodik 2018.b atau Dapodikdasmen Versi 2018.b.
Cara Pengisian MENU JADWAL Pada [Aplikasi] Dapodik VERSI 2018 (Dapodikdasmen VERSI 2017) |
1) [Pembaruan] Penonaktifan untuk perubahan data penugasan GTK, perubahan hanya melalui Dinas Pendidikan (KK-Datadik)
Penambahan fitur ini untuk meminimalisir kesalahan input data penugasan GTK khususnya untuk guru yang mengajar di lebih dari satu sekolah. Jika ada perubahan penugasan GTK hanya bisa dilakukan pada [Aplikasi] Manajemen Dinas Pendidikan (KK-Datadik) setempat.
2) [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan kewajaran data pada GTK dengan status penugasan induk di sekolah negeri namun status kepegawaian sebagai GTY
GTK dengan status penugasan induk di sekolah negeri namun memiliki status kepegawaian GTY akan menyebabkan invalid pada menu validasi lokal. Diharapkan sekolah dapat memeriksa kembali isian data milik GTK tersebut. Jika belum ada perubahan, sekolah tidak dapat melakukan sinkronisasi.
3) [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan kewajaran data pada peserta didik antara tanggal masuk sekolah dengan jenis pendaftaran
Fitur ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan penginputan tanggal masuk peserta didik. Validasi ini membandingkan isian tanggal masuk sekolah dengan jenis pendaftaran yang terdapat pada tabel registrasi peserta didik.
4) [Pembaruan] Penonaktifan untuk perubahan data GTK jika status satuan administrasi pangkal (SATMINKAL) ada di sekolah non induk
Fitur ini ditambahkan agar data yang dikirimkan konsisten khususnya bagi guru yang mengajar di lebih dari 1 sekolah/satminkal. Perubahan identitas pokok hanya bisa dilakukan melalui sekolah induk. Adapun di sekolah non induk hanya bisa mengisi penugasan, pembelajaran, tugas tambahan & nilai.
5) [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMA & SMK untuk Wakil Kepala Sekolah mengikuti rasio rombel (1:9)
Validasi ini ditambahkan untuk mengakomodir rasio jumlah wakil kepala sekolah dengan jumlah rombel yang di sekolah tersebut khusus untuk jenjang SMA & SMK. Tiap 9 (sembilan) rombel berbanding dengan 1 (satu) wakil kepala sekolah.
1-2 rombel = wakil kepala sekolah tidak diakui
3-9 rombel = 1 wakil kepala sekolah
10-18 rombel = 2 wakil kepala sekolah
19-27 rombel = 3 wakil kepala sekolah
>27 rombel = 4 wakil kepala sekolah
6) [Pembaruan] Penambahan fitur tampilkan password ketika buat akun GTK
Fitur ini ditambahkan untuk memudahkan pengguna dalam pengisian password pada fitur akun GTK yang terdapat di tabel penugasan. Fitur ini dapat menampilkan password yang tersembunyi.
7) [Pembaruan] Penambahan validasi untuk mengecek mata pelajaran yang diajarkan diluar struktur kurikulum yang berlaku
Validasi ini ditambahkan untuk meminimalisir penginputan mata pelajaran yang tidak seharusnya berada pada struktur kurikulum yang berlaku di aplikasi dapodik. Hal ini juga dimaksudkan untuk mencegah penginputan data menggunakan aplikasi diluar aplikasi dapodik.
8) [Pembaruan] Pencegahan perubahan tingkat pendidikan, kurikulum dan jurusan pada rombongan belajar jika pembelajaran sudah terisi
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir manipulasi data. Dengan adanya pembaruan ini, rombongan belajar yang sudah terisi pembelajarannya tidak dapat diubah tingkat pendidikan, kurikulum dan isian jurusan. Jika pengguna memaksa melakukan hal tersebut, maka akan tampil peringatan seperti gambar berikut.
Jika pengguna ingin mengubah tingkat pendidikan, kurikulum, dan isian jurusan maka pengguna wajib mengosongkan pembelajaran dengan cara menghapus satu persatu isian pembelajaran.
9) [Pembaruan] Penambahan kolom lintang & bujur pada GTK.
10) [Pembaruan] Penambahan kolom lintang & bujur pada Peserta Didik
Penambahan pengisian kolom lintang dan bujur pada peserta didik bertujuan untuk mengukur jarak tempuh tempat tinggal peserta didik dengan sekolah & untuk mengakomodir kebijakan zonasi pada aturan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan No. 17 Tahun 2017. Prosedur pengisian lintang & bujur pada peserta didik adalah sebagai berikut:
a) Pilih peserta didik yang akan diisi, klik tombol Ubah.
b) Maka akan tampil jendela Edit Peserta Didik.
c) Klik tombol Buka Peta Koordinat untuk melihat titik tempat tinggal siswa peserta didik. Pastikan komputer terkoneksi internet jika ingin menggunakan fitur ini.
d) Untuk memudahkan pencarian titik koordinat, isi kolom Cari Lokasi lalu tekan Enter. Pilih titik koordinat yang diinginkan, lalu klik Pilih Koordinat & klik Simpan & Tutup jendela.
11) [Pembaruan] Pengaktifan kurikulum 2013 untuk semua jenjang pendidikan
Pada aplikasi versi 2018.b ini semua satuan pendidikan di semua jenjang diberikan kebebasan dalam memilih kurikulum sesuai dengan yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan untuk mengubah kurikulum, lakukan perbaikan pada kolom kurikulum yang terdapat di tabulasi rombongan belajar. Sebagai contoh kami menggunakan jenjang SMA. Untuk mengganti dari kurikulum 2013 ke KTSP, pastikan Program Pengajaran Satuan Pendidikan dipilih sesuai yang diinginkan, lalu pilih KTSP pada isian kurikulum.
Catatan: Pemilihan kurikulum di semester ini akan berhubungan dengan pemilihan kurikulum di semester selanjutnya. Jika di semester genap ini dipilih kurikulum 2013, maka semester selanjutnya pengguna tidak bisa memilih KTSP.
12) [Pembaruan] Perubahan menu utama
Pembaruan ini dilakukan dalam penyesuaian dengan menu baru yang ditambahkan di versi 2018.b. Perubahan ini diantaranya: Begitu pula Peserta Didik Non-Aktif saat ini disatukan ke menu utama Peserta Didik. Selanjutnya penambahan menu SKS (Satuan Kredit Semester) khusus untuk sekolah-sekolah yang sudah memberlakukan sistem SKS.
· Menu GTK Non- Aktif yang sebelumnya memiliki menu terpisah, di versi ini menu tersebut disatukan ke menu utama GTK.
· Menu PD Keluar yang sebelumnya memiliki menu terpisah, di versi ini menu tersebut disatukan ke menu utama Peserta Didik.
· Menu Nilai Rapor & Nilai US/USBN di versi 2018.b diaktifkan kembali di semester genap. Menu ini juga bisa dimanfaatkan dalam melakukan import data melalui aplikasi erapor.
· Menu Validasi Lokal & Validasi Pusat disatukan kedalam menu utama Validasi.
13) [Pembaruan] Penambahan pada rombongan belajar untuk mengakomodir sistem Satuan Kredit Semester (SKS)
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan No. 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Satuan Kredit Semester pada Pendidikan Dasar & Menengah Pasal 1 menyebutkan bahwa Satuan Kredit Semester selanjutnya disebut SKS adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya menyepakati jumlah beban belajar yang diikuti dan/atau strategi belajar setiap semester pada satuan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajarnya. Aplikasi dapodik versi 2018.b dapat mengakomodir bagi sekolah penyelenggara SKS. Untuk jenjang yang dapat menyelenggarakan program SKS adalah jenjang SMP & SMA yang sudah mendapakan SK izin penyelenggaraan SKS dari dinas pendidikan setempat. Pengisian Rombongan Belajar SKS pada menu tersendiri.
Perbedaan antara jenjang SMP dan SMA penyelenggara SKS adalah pada pengisian Program Pengajaran untuk SMA sementara SMP tidak perlu mengisi.
[Aplikasi] dapodik akan secara otomatis memfilter bagi sekolah dengan jenjang SMA program pengajaran akan muncul & dapat dipilih, Sementara untuk SMP aplikasi Dapodikdasmen akan menonaktifkan kolom program pengajaran secara otomatis.
Proses pengisian Pembelajaran & Anggota Rombel masih sama seperti dengan pengisian pada Rombongan belajar Reguler. Yang berbeda hanyalah pemahaman pengisian tingkat bagi Rombongan belajar SKS. Dijabarkan seperti berikut jika penyelenggaraannya sebanyak 4 semester:
(Tingkat 7_SMP & 10_SMA) untuk semester 1
(Tingkat 8_SMP & 11_SMA) untuk semester 2
(Tingkat 9_SMP & 12_SMA) untuk semester 3 & 4
Penyelenggaraan program SKS sebanyak 6 semester:
(Tingkat 7_SMP & 10_SMA) untuk semester 1 & 2
(Tingkat 8_SMP & 11_SMA) untuk semester 3 & 4
(Tingkat 9_SMP & 12_SMA) untuk semester 5 & 6
14) [Pembaruan] Penambahan fitur konfirmasi & cetak surat mutasi peserta didik
Pembaruan ini adalah salah satu penyempurnaan perihal mutasi peserta didik. Pada aplikasi versi 2018.b ini, peserta didik yang mutasi akan otomatis dibuatkan surat mutasi berdasarkan isian Dapodikdasmen di sekolah asal. Langkah-langkah untuk melakukan cetak surat mutasi peserta didik adalah sebagai berikut:
1. Pilih peserta didik yang akan dimutasi, klik tombol registrasi & isi registrasi keluar peserta didik tersebut.
2. Setelah mengisi registrasi keluar, segera lakukan sinkronisasi agar data lokal di sekolah sama dengan data di server pusat.
3. Selanjutnya pada menu PD Keluar, pilih peserta didik tersebut lalu klik tombol cetak surat mutasi.
4. Maka akan tampil jendela cetak surat mutasi. Status pertama adalah “Belum Melakukan Konfirmasi Cetak”. Untuk melakukan konfirmasi, klik tombol “Konfirmasi Cetak
5. Pilih Ya untuk melanjutkan. Pilih dengan hati-hati karena jika konfirmasi cetak selesai dilakukan, maka peserta didik tersebut tidak bisa dikembalikan menjadi peserta didik aktif di sekolah tersebut.
6. Selanjutnya, jika sudah berhasil melakukan konfirmasi maka pengguna dapat melakukan cetak surat mutasi dengan cara klik tombol “Cetak Dokumen”.
7. Maka akan tampil jendela cetak surat mutasi. Atur sesuai dengan kebutuhan lalu klik print.
15) [Pembaruan] Penambahan fitur cek informasi terkait individual guru
Fitur informasi individual guru diharapkan dapat mempermudah guru mengecek kesesuaian data yang telah diinputkan di aplikasi Dapodikdasmen . Sebaiknya hal ini dilakukan sebelum operator melakukan sinkronisasi agar data yang dikirimkan lebih terjamin kevalidannya. Untuk mengakses fitur ini, langkah yang perlu dilakukan adalah:
a. Pada menu Guru, pilih data guru yang akan dicek, lalu klik tombol Profil Guru.
b. Maka akan tampil jendela Profil Guru seperti gambar berikut. Jika ingin mencetaknya, klik tombol Cetak Dokumen yang berada diatas
c. Setelah itu klik print untuk mencetak melalui mesin printer di sekolah.
16) [Pembaruan] Perubahan, penyesuaian dan penyempurnaan struktur database dengan UI pada aplikasi.
Dengan adanya versi terbaru aplikasi yaitu 2018.b, maka diperlukan juga penyesuaian & penyempurnaan struktur database dengan front-end (UI) aplikasi Dapodikdasmen agar memudahkan pengguna dalam melakukan penginputan. Di versi 2018.b ini, struktur database sudah menggunakan versi 2.70.
17) [Pembaruan] Penambahan fitur perubahan kop sekolah
Dengan adanya fitur cetak surat mutasi peserta didik dan profil guru, maka dibutuhkan pula untuk mengubah kop default yang ada di aplikasi sesuai dengan kop sekolah. FItur ini sudah tersedia di menu Pengaturan yang ada di aplikasi versi 2018.b. Prosedur yang perlu dilakukan adalah:
a) Pilih menu Pengaturan, lalu pada menu Gambar Kop Sekolah klik tombol Ubah
b) Selanjutnya akan tampil jendela unggahan Ganti Kop Sekolah, klik tombol Pilih
c) Selanjutnya akan tampil jendela File Explorer. Pilih file gambar kop yang akan diunggah lalu pilih Open
d) Pastikan ukuran file gambar kop surat tidak lebih dari 2Mb. Untuk hasil yang maksimal, ukuran gambar kop yang disarankan adalah 700 x 300 px. Klik tombol Simpan untuk mengunggah.
e) Akan tampil proses unggah. Jika unggah telah selesai terproses, akan tampil notifikasi bahwa gambar kop sudah berhasil terunggah.
f) Setelah selesai, maka gambar kop surat yang berhasil terunggah akan otomatis tampil sebagai kop cetak surat mutasi peserta didik & profil guru.
18) [Perbaikan] Pengaktifan kembali menu nilai
Penginputan isian nilai untuk semester genap kembali diaktifkan. Untuk sekolah dengan jenjang SD menggunakan input nilai pada aplikasi Dapodikdasmen, sementara untuk jenjang SMP/SMA/SMK menggunakan aplikasi erapor yang telah disediakan oleh direktorat pembinaan masing-masing. Hasil penginputan erapor dapat langsung dimasukkan atau tersinkronisasi dengan aplikasi Dapodikdasmen .
19) [Perbaikan] Perbaikan, penyesuaian & penyempurnaan fitur penginputan nilai
Menu penginputan nilai telah disempurnakan dan disesuaikan dengan keadaan dilapangan. Untuk jenjang SMP/SMA/SMK penyesuaian dilakukan dengan aplikasi erapor. Sementara untuk jenjang SD penginputan tetap menggunakan aplikasi Dapodikdasmen .
20) [Perbaikan] Perbaikan security aplikasi
Untuk mencegah terjadinya manipulasi serta kerusakan data yang disebabkan penggunaan aplikasi diluar Dapodikdasmen . Pada aplikasi versi 2018.b system keamanan telah ditingkatkan agar pendataan lebih optimal & menghasilkan data yang valid.
21) [Perbaikan] Optimalisasi aplikasi
Optimalisasi aplikasi Dapodikdasmen dasmen versi 2018.b dilakukan untuk menyempurnakan proses penginputan serta pengiriman data agar lebih valid & mudah di pergunakan. Serta memperbaiki bagian dari aplikasi yang selama ini belum sempurna.
22) [Perbaikan] Perbaikan bugs ketika menambah mata pelajaran untuk jenjang SMA
Perbaikan aplikasi Dapodikdasmen pada menu pembelajaran untuk jenjang SMA saat menambah mata pelajaran diluar dari jam wajib.
23) [Perbaikan] Perbaikan pengisian rombel praktik untuk jenjang SMK
Beberapa Jenis rombel Praktik adalah sebagai berikut:
· Type 1:
1 mapel diampu oleh 1 orang guru ( belajar teori dan praktik pada 1 rombel yang sama)
· Type 2:
1 mapel diampu oleh 2 orang guru ( guru A & B), misal mapel dengan jjm max 6
· Type 3:
1 mapel ( jjm max 6) diajar oleh 3 orang guru, 1 guru teori(guru A, jjm = 2) , 2 guru praktik (guru B & C , jjm = 4)
· Type 4
1 Mapel ( jjm max = 10) diajarkan oleh 2 orang guru, 1 guru teori ( Guru A, JJm = 4) , 1 guru praktik (guru B , JJM = 6)
D. Target Pendataan Nilai Tahun 2018
Pendataan nilai peserta didik ditujukan bagi satuan pendidikan dibawah DITJEN DIKDASMEN Kemendikbud yaitu satuan pendidikan pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Pada periode pendataan tahun 2018 target pendataan nilai US/USBN adalah data nilai US/USBN semester ganjil tahun ajaran 2017/2018.
Penginputan nilai untuk masing-masing jenjang menggunakan aplikasi yang telah disediakan masing-masing direktorat pembinaan. Penginputan nilai yang langsung diisi dari aplikasi Dapodik 2018.b atau [Aplikasi] Dapodikdasmen versi 2018.b hanya dikhususkan untuk Jenjang SD.
Panduan teknis pengisian nilai pada aplikasi erapor dapat diunduh di laman yang telah tersedia.
Panduan teknis pengisian erapor jenjang SMP:
Panduan teknis pengisian erapor jenjang SMA:
Panduan teknis pengisian erapor jenjang SMK:
4.2 Kewenangan Input Data Nilai
Kewenangan input data nilai diberikan kepada operator sekolah sebagai petugas pendataan di sekolah serta kepada guru mata pelajaran.
4.3 Prosedur Input Data
Dalam rangka menjaring data nilai yang memiliki kualitas baik maka disusun prosedur penggunaan [Aplikasi] Dapodikdasmen Versi 2018.b. Prosedur ini diharapkan diikuti oleh sekolah dalam pelaksanaan pendataan nilai peserta didik. Kegiatan yang dilakukan meliputi proses persiapan & proses input nilai.
4.4 Persiapan Data
Menu nilai menggunakan data relasional, sehingga bergantung pada kelengkapan data relasinya. Dalam proses Untuk mengisi data nilai, terdapat beberapa data yang perlu dipastikan sudah tepat & lengkap, yaitu:
· Pemilihan Kurikulum di rombongan belajar (KTSP/Kurikulum 2013)
· Anggota Rombongan Belajar
· Pembelajaran
Persiapan data ini berguna untuk menghindari adanya error dikarenakan terdapat data relasi menu nilai yang tidak lengkap. Berikut adalah contoh peringatan karena belum diisinya data rombongan belajar & pembelajaran.
Tabulasi nilai di aplikasi Dapodikdasmen menampilkan data penginputan nilai dari semester sebelumnya. Sekolah dapat menginput nilai sebelumnya dengan memilih semester yang akan diinput nilainya. Jika mata pelajaran yang akan diberikan nilai tidak tampil, maka penginputan nilai untuk mata pelajaran di semester tersebut tidak perlu diinput.
4.5 Menu Nilai
Berikut adalah tampilan dari menu nilai Rapor dan nilai US/USBN pada [Aplikasi] Dapodikdasmen versi 2018.b:
1. Edit = Memperbaiki/edit data nilai
2. Simpan = Menyimpan hasil input nilai
3. Hapus = Menghapus data nilai
4. Kunci Nilai = Mengunci data nilai pada mata pelajaran yang dipili
Demikian info Panduan Aplikasi [Aplikasi] Dapodik versi 2018.b ([Aplikasi] Dapodikdasmen versi 2018.b).
========================================