Hakikat Norma-Norma Yang Berlaku Dalam Masyarakat

Hakikat Norma-Norma yang Berlaku dalam masyarakat| Hakikat Norma-Norma yang Berlaku dalam masyarakat, Norma merupaka tatanan yang harus dipatuhi oleh setiap masyarakat, Norma mempunyai hati hakikat yang berlaku dalam masyarakat yang menjadikannya norma harus dilaksanakan oleh setiap masyrakat, norma mempunyai ciri-ciri hakikat norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, untuk lebih mengetahui hakikat norma yang berlaku pada masyarakat mari kita lihat artikel dibawah ini... 

 Hakikat Norma-Norma yang Berlaku dalam masyarakat

Manusia ialah makhluk individu dan makhluk yang sanggup berbaur dengan lingkungan, yang dikatakan sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk individu, setiap insan mempunyai hak langsung ,kepentingan-kepentingan langsung , dan kebutuhan-kebutuhan pribadi. Bahkan, antara orang yang satu dengan orang yang lainnya yang mempunyai ciri khas tersendiri artinya setiap insan mempunyai ciri-ciri yang berbeda berikut ciri-cirinya.
Ciri-cirinya ialah :
1. Bakat, minat, sifat, serta kehendak yang berbeda antara seseorang dengan yang lain, contohnya ada seseorang yang gemar berguru MIPA (Matematika, IPA); sedangkan orang lain gemar berguru IPS (bahasa Indonesia, Ekonomi, PKn, dan Sejarah).
2. Ciri fisik, contohnya golongan-golongan darah, bentuk muka yang berbeda, perbedaan rambut, dan perbedaan warna kulit 
Sebagai makhluk sosial, insan hidup dalam tatanan bermasyarakat. Dalam mencukupi kebutuhan hidup manusia, insan harus berkerja sama dan selalu menghormati hak-hak atau kepemelikan orang lain. karna seseorang tak sanggup hidup tampa pertolongan orang lain. Ibnu Kaldun menyatakan bahwa insan itu harus hidup bermasyarakat. P.J. Bouman menyatakan bahwa insan itu gres menjadi insan kalau hidup bersama dengan insan lainnya. Hal itu disebabkan satu sama lain setiap insan harus saling membutuhkan. Oleh lantaran itu, orang-orang membentuk suatu masyarakat. Sebagai makhluk sosial, insan mempunyai ciri-ciri,


Sejak dilahirkan insan telah mempunyai dua hasrat, yaitu
1. keinginan untuk menjadi satu dengan insan lain di sekelilingnya,
yaitu masyarakat;
2. keinginan untuk menjadi satu dengan suasana alam sekelilingnya

Setiap insan intinya ingin hidup damai, tenteram dan  sejahtera. Bagi masyarakat dan bangsa Indonesia, harapan tersebut secara terang tercantum didalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea IV. Untuk mewujudkan harapan dan harapannya, maka diciptakanlah sebuah norma yang menjadi landasan bermasyarakat . ( sumber : Belajar memahami Kewarganegaraan Penerbit : patinium, Penulis : Samidi, dan W. Vidyaningtyas )
LihatTutupKomentar