Artikel ini akan membahas Pajak, Pengertian Pajak, Ciri-ciri Pajak, Fungsi pajak, Pajak Sebagai Sumber Pendapatan Negara, Pajak Sebagai Alat Pemerataan Ekonomi, Pajak Sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi, Pajak Sebagai Alat Stabilitas Perekonomian
Jika penerimaan pajak ditingkatkan, maka penerimaan pemerintah akan makin meningkat, tapi sebaliknya, pengeluaran masyarakat juga akan meningkat, sehingga hal ini sanggup memengaruhi acara perekonomian masyarakat. Oleh alasannya ialah itulah diharapkan sistem perpajakan yang baik, supaya semuanya sanggup berjalan dengan seimbang.
1. Prof. Dr. Rochmat Sumitro, S.H., pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang sanggup dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang eksklusif sanggup ditunjukkan dan yang dipakai untuk membayar pengeluaran umum dan surplusnya dipakai untuk “public saving” yang merupakan sumber utama untuk membiayai “public investment’.
2. Ray M. Sommer, pajak adalah pengalihan sumber-sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, yang wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan lebih dahulu dan tanpa mendapat imbalan yang langsung, sehingga daripadanya pemerintah sanggup melaksanakan tugasnya untuk mencapai tujuan ekonomi dan sosial.
3. Menurut UU No. 6 Tahun 1983 perihal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Indonesia, yang telah disempurnakan menjadi UU No. 16 Tahun 2000, pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma aturan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
Selain pajak, pemerintah juga melaksanakan pungutan resmi berupa retribusi. Retribusi merupakan pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang memakai akomodasi yang disediakan negara. Pungutan perihal restribusi diatur melalui UU No. 19 Tahun 1997 perihal Pajak Daerah dan Retribusi.
1. Menaikkan pajak impor dan membebaskan pajak ekspor dengan tujuan melindungi dan meningkatkan daya saing produksi dalam negeri.
2. Melakukan pungutan pajak penghasilan atas golongan yang berpenghasilan tinggi untuk meningkatkan keadilan sosial dengan jalan pemerataan pendapatan.
3. Memungut tarif pajak rendah bagi perusahaan yang gres berdiri dan industri kecil untuk meningkatkan kemampuan memperluas usaha, dan menyerap tenaga kerja.
Baca Juga : Sektor Usaha Informal Sebagai Kenyataan Ekonomi
pajak, pengertian pajak, pph, definisi pajak, aturan pajak, perpajakan, sistem pemungutan pajak, undang undang perpajakan, wajib pajak, akuntansi perpajakan, pengertian pajak penghasilan, pola pajak, subjek pajak, unsur unsur pajak, arti pajak, pembayaran pajak, ptkp, undang undang perpajakan terbaru, pengertian pajak berdasarkan para ahli, pajak langsung, uu pph, pajak badan, artikel pajak, subjek pajak penghasilan, uu perpajakan terbaru, pajak daerah, rate pajak, unsur pajak, pola pajak langsung, pola pajak daerah
PAJAK
Pajak adalah iuran dari masyarakat ke kas negara yang sanggup dipaksakan berdasarkan undang-undang dengan tanpa mendapat jasa timbal balik langsung. Pajak merupakan sumber kas negara, tetapi merupakan pengeluaran dari masyarakat.Jika penerimaan pajak ditingkatkan, maka penerimaan pemerintah akan makin meningkat, tapi sebaliknya, pengeluaran masyarakat juga akan meningkat, sehingga hal ini sanggup memengaruhi acara perekonomian masyarakat. Oleh alasannya ialah itulah diharapkan sistem perpajakan yang baik, supaya semuanya sanggup berjalan dengan seimbang.
PENGERTIAN PAJAK
Apakah pengertian pajak? Apakah pemerintah juga memungut iuran dari masyarakat selain pajak? Apa perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya? Berikut diuraikan beberapa pengertian perihal pajak.1. Prof. Dr. Rochmat Sumitro, S.H., pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang sanggup dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang eksklusif sanggup ditunjukkan dan yang dipakai untuk membayar pengeluaran umum dan surplusnya dipakai untuk “public saving” yang merupakan sumber utama untuk membiayai “public investment’.
2. Ray M. Sommer, pajak adalah pengalihan sumber-sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, yang wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan lebih dahulu dan tanpa mendapat imbalan yang langsung, sehingga daripadanya pemerintah sanggup melaksanakan tugasnya untuk mencapai tujuan ekonomi dan sosial.
3. Menurut UU No. 6 Tahun 1983 perihal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Indonesia, yang telah disempurnakan menjadi UU No. 16 Tahun 2000, pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma aturan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
Adapun ciri-ciri pajak sebagai berikut.
- Iuran wajib yang dikenakan kepada masyarakat wajib pajak.
- Iuran wajib yang ditetapkan dengan norma-norma atau aturan hukum.
- Dipergunakan untuk membiayai kepentingan umum.
- Bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Balas jasanya tidak diterima secara langsung.
Selain pajak, pemerintah juga melaksanakan pungutan resmi berupa retribusi. Retribusi merupakan pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang memakai akomodasi yang disediakan negara. Pungutan perihal restribusi diatur melalui UU No. 19 Tahun 1997 perihal Pajak Daerah dan Retribusi.
FUNGSI PAJAK
Secara umum pajak mempunyai empat peranan/fungsi dalam pembangunan, yaitu:1. Sebagai Sumber Pendapatan Negara
Dengan pembayaran pajak, negara akan mempunyai dana yang cukup untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan.2. Sebagai Alat Pemerataan Ekonomi
Melalui pajak, pemerintah sanggup melaksanakan subsidi kepada rakyat-rakyat kecil.3. Sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Melalui pajak, pemerintah sanggup mengatur acara konsumsi, distribusi, produksi, ekspor, dan impor.4. Sebagai Alat Stabilitas Perekonomian
Dengan pajak, pemerintah sanggup mendorong pertumbuhan industri gres dengan cara menurunkan atau membesarkan pajak bagi industri-industri yang langka, tetapi banyak dibutuhkan masyarakat, sehingga sanggup menjaga stabilitas ekonomi.Bentuk kebijakan pemerintah dalam mengatur acara ekonomi melalui pajak sanggup dilakukan:
1. Menaikkan pajak impor dan membebaskan pajak ekspor dengan tujuan melindungi dan meningkatkan daya saing produksi dalam negeri.
2. Melakukan pungutan pajak penghasilan atas golongan yang berpenghasilan tinggi untuk meningkatkan keadilan sosial dengan jalan pemerataan pendapatan.
3. Memungut tarif pajak rendah bagi perusahaan yang gres berdiri dan industri kecil untuk meningkatkan kemampuan memperluas usaha, dan menyerap tenaga kerja.
Baca Juga : Sektor Usaha Informal Sebagai Kenyataan Ekonomi
pajak, pengertian pajak, pph, definisi pajak, aturan pajak, perpajakan, sistem pemungutan pajak, undang undang perpajakan, wajib pajak, akuntansi perpajakan, pengertian pajak penghasilan, pola pajak, subjek pajak, unsur unsur pajak, arti pajak, pembayaran pajak, ptkp, undang undang perpajakan terbaru, pengertian pajak berdasarkan para ahli, pajak langsung, uu pph, pajak badan, artikel pajak, subjek pajak penghasilan, uu perpajakan terbaru, pajak daerah, rate pajak, unsur pajak, pola pajak langsung, pola pajak daerah