Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan| Pengertian Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan adalah sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir atau jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan sebagai kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus sebagai kerangka dalam memilih arah/tujan bagi yang menyandangnya. Istilah Paradigma awalnya digunakan dalam filsafat Ilmu Pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, sebagai orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut yang menyatakan bahwa ilmu di waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma.
Paradigma adalah pandangan fundamental dari para ilmuwan atas pokok kasus suatu cabang ilmu pengetahuan. Tidak hanya dalam bidang ilmu pengetahuan, Paradigma berkembang dan sering digunakan dalam bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi. Lalu paradigma berkembang dengan pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan. Hal dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan.
Dapat dikatakan bahwa paradigma berada pada posisi tinggi dan melakukan segala hal dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur sebagai segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini merupakan konsekuensi atas akreditasi dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.
Hal tersebut sesuai dengan kenyataan objektif mengenai Pancasila merupakan dasar negara Indonesia, Sementara negara merupakan organisasi atau komplotan hidup manusia, dengan demikian pancasila sebagai landasan dan tolak ukur dari penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melakukan pembangunan.
Nilai-nilai dasar Pancasila dikembangkan dari hakikat insan yang berdasarkan Pancasila yaitu makhluk monopluralis. Ciri-ciri kodrat insan sebagai makhluk monopluralis yaitu sebagai berikut..
a. Susunan kodrat insan terdiri dari jiwa dan raga
b. Sifat kodrat insan sebagai individu sekaligus sosial
c. Kedudukan kodrat insan sebagai makhluk eksklusif dan makhluk tuhan
Hal tersebut sesuai dengan kenyataan objektif mengenai Pancasila merupakan dasar negara Indonesia, Sementara negara merupakan organisasi atau komplotan hidup manusia, dengan demikian pancasila sebagai landasan dan tolak ukur dari penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melakukan pembangunan.
Nilai-nilai dasar Pancasila dikembangkan dari hakikat insan yang berdasarkan Pancasila yaitu makhluk monopluralis. Ciri-ciri kodrat insan sebagai makhluk monopluralis yaitu sebagai berikut..
a. Susunan kodrat insan terdiri dari jiwa dan raga
b. Sifat kodrat insan sebagai individu sekaligus sosial
c. Kedudukan kodrat insan sebagai makhluk eksklusif dan makhluk tuhan
Jadi, pembangunan nasional merupakan upaya meningkatkan harkat dan martabat insan terdiri dari aspek jiaw, raga, pribadi, sosial dan aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional merupakan upaya dalam peningkatan insan secara totalitas.
Pembangunan sosial wajib membuatkan harkat dan martabat insan secara keseluruhan. Sehingga pembangunan dilaksanakan dari banyak sekali bidang meliputi seluruh aspek kehidupan insan yaitu sebagai berikut...
- Bidang Politik
- Bidang Ekonomi
- Bidang Sosial Budaya
- Bidang Pertahanan Keamanan
1. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Warga Indonesia ditempatkan sebagai pelaku atau subjek politik bukan objek politik. Pancasila dalam pembangunan politik harus sanggup meningkatkan harkat dan martabat insan dengan menempatkan kekuasaan tertinggi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dimana sistem politik indonesia yang sesuai dengan pancasila sebagai paradigma yaitu sistem politik demokrasi.Sehingga, perlu dikembangkan berdasarkan asar kerakyatan dalam sila IV Pancasila, lalu pada asas-asas moral dari pada sila-sila Pancasila. Maka, secara berturut-turut, sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Moral tersebut menjadi landasan warga dan penyelenggara negara guna sikap politik santun dan bermoral.
Sedangkan Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial diartikan bahwa pancasila bersifat sosial-politik bangsa dalam keinginan bersama yang ingin diwujudkan dengan memakai nilai-nilai dalam Pancasila. Pemahaman untuk implementasinya dilihat secara berurutan terbalik:
- Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial meliputi keadilan politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
- Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi) dalam pengambilan keputusan.
- Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan.
- Dalam pencapaiannya tujuan keadilan memakai pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan (keadilan keberadaban) tersebut bersumber pada nilai ketuhanan Yang Maha Esa (YME).
- Nilai toleransi
- Nilai transparansi aturan dan kelembagaan
- Nilai kejujuran dan komitmen (tindakan sesuai dengan kata)
- Bermoral berdasarkan konsensus (fukuyama dalam Astrid: 2003:3)
2. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Pancasila sebagai paradigma pembangunan ekonomi dengan sistem ekonomi pada nilai moral daripada Pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus didasrkan pada dasar moralitas ketuhanan pada Sila I Pancasila dan kemanusiaan pada Sila II Pancasila yang menghasilkan sistem ekonom berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik dari segi selaku makhluk individu, sosial, makhluk eksklusif maupun makhluk tuhan.Sistem ekonomi berdasar Pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada insan lain. Sistem ekonomi ini berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu.
Pancasila bertolak dari insan sebagai totalitas dan insan sebagai subjek. Maka dari itu, sistem ekonomi harus dengan sistem dan pembangunan ekonomi dengan tujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan berasaskan kekeluargaan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Pembangunan ekonomi harus menghindarkan diri dari bentuk persaingan bebas, monopoli yang akan menyebabkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi mengacu Sila IV Pancasila, sedangkan pengembangan ekonomi pada sistem ekonomi Indonesia yaitu Pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau Pembangunan Demokrasi Ekonomi atau Sistem Ekonomi Pancasila yang mana ekonomi untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat yang berkeadilan bagi warga Indonesia dimana politik ekonomi kerakyatan memperlihatkan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat meliputi koperasi, perjuangan kecil, dan perjuangan menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.
Oleh lantaran itu, perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar asas kekeluargaan yang bisa membuatkan program-program kongkrit pemerintah tempat di kurun otonomi tempat yang lebih berdikari dan lebih bisa mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah.
Dengan demikian, Ekonomi kerakyatan akan bisa memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil, demokratis, transaran, dan partisipatif. Dalam ekonomi kerakyatan, Negara berperan melindungi warga negara dengan mengingkatkan kepastian hukum.
3. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya
Pancasila bersifat humanistik lantaran memang Pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia sendiri. Hal tersebut tertuang dalam sila Kemanusiaan Manusia harus sanggup membuatkan dirinya dari tingkat homo menjadi human. Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang bermacam-macam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.Perlu ada akreditasi dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial banyak sekali kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga negara. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak membuat kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial. Paradigma gres dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti terlibat di samping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, disamping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu secara berimbang (sila kedua).
Hak budaya komuniti sanggup sebagai perantara/penghubung/penengah antara hak negara dan hak asasi individu. Paradigma tersebut sanggup mengatasi sistem perencanaan yang sentralistik dan yang mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman kebudayaan Indonesia. Dengan demikian, kurun otonomi tempat tidak akan mengarah pada otonomi suku bangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan lokal/daerah dengan pembangunan regional dan pembangunan nasional (Sila Keempat), sehingga ia akan menjamin keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima) dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa yang akan sanggup menegakan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI (Sila Ketiga).
Sebenarnya nila-nilai Pancasila memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka acuan-acuan bersama, bagi kebudayan-kebudayaan di daerah:
4. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Salah satu tujuan negara Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal tersebut bermakna bahwa negara bertugas dan bertanggung jawab atas seluruh rakyat Indonesia sehingga perlu memperkuat pertahanan dan keamanan dengan membangun pertahanan dan keamanan Indonesia yang sekarang dikenal dengan sishankamrata (sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta).Sistem pertahanan yang sifatnya semesta dengan melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya serta dengan mempersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Sistem tersebut pada dasarnya sesuai dengan nilai-nila Pancasila dimana rakyat mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam kasus pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 perihal pertahanan negara.
Setelah ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945, NKRI telah mempunyai sebuah konstitusi yang dalamnya terdapat pengaturan tiga kelompok materi muatan konstitusi yaitu sebagai berikut...
1. Adanya proteksi terhadap HAM
2. Adanya susunan ketatanegaraan negara yang mendasar,
3. Adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang mendasar.
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, yang terdapat rumusan Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai bab dari Undang-Undang Dasar 1945 atau bab dari aturan positif yang mana kedudukan Pancasila mengandung segi positif dan negatif. Segi positif kedudukan Pancasila yaitu sanggup dipaksakan berlakunya oleh negara, sedangkan dalam segi negatif yaitu pembukaan sanggup diubah oleh MPR sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945.
Hukum tertulis, misalnya Undang-Undang Dasar termasuk pada perubahannya, UU dan peraturan perundang-undangan mengacu pada dasar negara (sila-sila Pancasila dasar negara).
Dalam kaitannya dengan Pancasila sebagai paradigma pengembangan aturan baik aturan
tertulis maupun aturan tidak tertulis dihentikan bertentangan dengan sila-sila pada Pancasila yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dengan demikian substansi aturan yang dikembangkan merupakan perwujudan atau pembagian terstruktur mengenai sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Artinya substansi produk aturan merupakan abjad produk aturan responsif (untuk kepentingan rakyat dan merupakan perwujuan aspirasi rakyat).
5. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Umat Beragama
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Umat Beragama Bangsa Indonesia sudah dikenal dari dulu sebagai bangsa ramah dan santun yang dikenal dimata dunia Internasional. Indonesia dengan kemajemukan, binneka dan plural. Indonesia juga terdiri dari suku, etnis, bahasa dan agama namun terjalin kolaborasi untuk meraih dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia kita.Namun, keramahan Indonesia sekarang mulai banyak dipertanyakan lantaran banyak kasus kekerasan yang bernuansa Agama. Paradigma toleransi antar umat beragama untuk membuat kerukunan dalam beragama perspektif Piagam Madina yang pada dasarnya yaitu sebagai berikut..
1. Semua umat Islam, meskipun dari banyak suku merupakan satu komunitas (ummatan wahidah).
2. Hubungan antara sesama anggota komunitas Islam dan antara komunitas Islam dan komunitas lain didasarkan dari prinsip-prinsip yaitu:
- Bertetangga dengan rukun
- Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama
- Membela yang teraniaya
- Saling menasehati
- dan menghormati mengenai kebebasan beragama
1. Adanya persamaan hak dan kewajiban antara sesama warga negara tanpa dengan membedakan atas dasar suku dan agama
2. Adanya semangat persahabatan dan saling berkonsultasi dalam menuntaskan kasus bersama serta saling membantu menghadapi musuh bersama.
Hal yang fundamental dalam memperkokoh kerukunan hidup antara umat beragama yaitu dengan membangun obrolan horizontal dan vertikal. Dialog horizontal yaitu interaksi antara insan yang berdasar obrolan untuk mencapai saling pengertian, akreditasi akan eksistensi manusia, dan akreditasi akan sifat dasar insan yang indeterminis dan interdependen.
Identitas indeterminis yaitu sikap dasar insan yang menyebutkan bahwa posisi insan berada pada kemanusiaannya. Artinya, posisi insan bukan sebagai benda mekanik, melainkan sebagai insan yang mempunyai nalar akal kreatif dan berbudaya.
Artikel Terkait:
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa IndonesiaArti Pentingnya Ideologi bagi Suatu Negara
Pengertian Dasar Negara dan Fungsi Dasar Negara
Pancasila: Pengertian Ideologi Pancasila
Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia
Pengertian Pancasila dan Pancasila Menurut Para Ahli
Baca Juga:
Pengertian Ilmu Politik Menurut Para Ahli PolitikPengertian Masyarakat Madani, Ciri, Syarat, Unsur, & Definisi Para Ahli
Pengertian Demokrasi, Macam-Macam, Ciri-Ciri, Definisi Para Ahli, Prinsip, & Nilai
Pengertian Demokrasi Pancasila, Ciri, Prinsip, Fungsi, & Definisi Para Ahli
Demikianlah informasi mengenai Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan. Semoga teman-teman sanggup mendapatkan dan bermanfaat bagi kita semua baik itu, pengertian pancasila sebagai paradigma pembangunan, pancasila sebagai paradigma pembangunan dalam banyak sekali bidang ibarat politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan dan keamanan. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.
Referensi: Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
- Gaffar, Affan. 2004. Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
- Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila Paradigma. Yogyakarta: Paradigma