Cara Daftar Anggota Bpjs Kesehatan

Cara Daftar Anggota BPJS Kesehatan - Pemerintah belum usang ini mengeluarkan sebuah kebijakan nasional berupa Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Lewat Program yang dilaksanakan oleh BPJS ini, masyarakat miskin di seluruh tanah air sanggup berobat dan menerima perawatan gratis di puskesmas maupun rumah sakit. Peranan BPJS Kesehatan ini mengambil alih tugas PT Askes maupun PT Jamsostek. Program ini pun merupakan sarana asuransi kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Peserta BPJS sendiri dibagi jadi 2 kelompok yakni peserta gres dan pemindahan dari kegiatan sebelumnya, yakni Jaminan Kesehatan Masyarakat, Asuransi Kesehatan, TNI, Polisi Republik Indonesia serta Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Keanggotaan BPJS Kesehatan merujuk PP No. 12 Tahun 2019 mengenai Jaminan Kesehatan, mencakup dua kelompok yakni peserta peserta proteksi iuran (PBI) serta peserta yang bukan PBI.

Peserta PBI yakni masyarakat yang termasuk fakir miskin dan tak mampu, dimana iuran akan ditanggung pemerintah. Sementara yang termasuk peserta bukan PBI, yakni pekerja peserta upah mencakup PNS, TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non PNS, karyawan swasta, investor, pemberi kerja, pensiunan, veteran, janda veteran serta anak veteran.

Dua kelompok di luar kelompok pengalihan dan PBI memiliki tata cara pendaftaran sendiri-sendiri. Berikut cara daftar anggota BPJS Kesehatan untuk karyawan non pegawai pemerintah:

- Perusahaan mendaftarkannya ke BPJS Kesehatan.

- BPJS Kesehatan lalu memproses keanggotaan dan mengeluarkan data virtual account bagi perusahaan itu. Satu virtual account untuk satu perusahaan.

- Perusahaan melunasi premi ke bank memakai data virtual account tadi.

- Perusahaan mengirimkan bukti pembayaran premi tersebut ke BPJS Kesehatan.

- BPJS Kesehatan mengeluarkan kartu BPJS Kesehatan untuk perusahaan.

Sedangkan cara daftar anggota BPJS Kesehatan untuk pekerja bukan peserta upah dan bukan karyawan perusahaan ialah sebagai berikut:

- Peserta mendaftar di BPJS Kesehatan lewat melengkapi form pendaftaran dan memperlihatkan kartu identitas bisa berupa KTP, SIM, Kartu Keluarga maupun paspor.

- BPJS Kesehatan menawarkan nomer virtual account. Virtual account itu berlaku bagi tiap satu peserta.

- Selanjutnya peserta membayar premi pertama ke bank memakai bukti virtual account itu.

- Peserta menawarkan bukti pembayaran premi pertama itu ke BPJS Kesehatan.

- Selanjutnya BPJS Kesehatan mengeluarkan kartu BPJS Kesehatan untuk peserta.

Peserta pengalihan kegiatan pun akan memperoleh kartu BPJS Kesehatan. Akan tetapi, jikalau peserta tak memperlihatkan kartu BPJS ketika berobat, boleh memperlihatkan kartu lama. Untuk anggota TNI/POLRI bisa menawarkan Kartu Tanda Anggota atau Nomor Register Pokok dan bekas anggota Jamsostek boleh membawa kartu JPK Jamsostek. Begitupun untuk bekas peserta Askes maupun Jamkesmas, selama data peserta itu teregistrasi dalam main file kepesertaan BPJS Kesehatan masih boleh digunakan.
LihatTutupKomentar