Cara Daftar Paspor Online Langkah Demi Langkah

Paspor ialah dokumen penting yang harus dibawa ketika berlibur ke luar negeri. Bagi mereka yang gres pertama kali, sangat mungkin akan kebingungan bagaimana mengurusnya. Dalam menciptakan paspor ini beberapa langkah harus dilakukan. Berita baiknya, masyarakat sekarang sanggup melakukannya via internet. Cara daftar paspor online langkah demi langkah dirangkum dari klarifikasi berikut ini :

Permohonan paspor sanggup dilakukan lewat internet atau mengurusnya di Kantor Imigrasi. Beberapa dokumen penting harus anda siapkan mencakup KTP, KK dan Akte Kelahiran. Bila tak mempunyai Akte Kelahiran maka boleh diganti dengan ijazah sekolah ataupun buku nikah. Sementara bawah umur harus melampirkan KTP dan surat nikah kedua orang tua. Semua dokumen difotokopi dengan ukuran kertas A4 masing-masing 1 lembar. Siapkan pula meterai 6000.

Pertama sekali dari cara daftar paspor online yaitu mengakses website Ditjen Imigrasi di alamat www.imigrasi.go.id. Lalu dari halaman depan yang tertampil, pilih sajian 'Layanan Publik' kemudian 'Layanan Online' dan 'Layanan Paspor Online'. Di halaman ini disediakan sejumlah menu, pilih mana yang dibutuhkan. Misalnya hendak menciptakan paspor baru, anda sanggup klik pada 'Pra Permohonan Personal'. Selanjutnya akan keluar halaman gres untuk pengisian formulir. Pada kolom Jenis Permohonan pilih paspor biasa dan untuk kolom Jenis Paspor, pilih Paspor 48 Halaman. Setelah melengkapi semua data secara benar, klik pada tombol Lanjut. Akan diberikan mengenai detil pembayaran.

Setelah mengisi formulir permohonan yang disediakan di website Imigrasi dan sudah memperoleh e-mail konfirmasi, anda sanggup pribadi melaksanakan pembayaran. Biaya pembuatan paspor ada 3 macam yang terdiri dari : paspor 24 halaman sebesar Rp.155 ribu, paspor 48 halaman sebesar Rp.355 ribu, sementara paspor elektronik sebesar Rp.655 ribu. Biaya paspor eletronik memang mahal lantaran di dalamnya diberikan juga data biometrik pemilik. Pemegang pun akan memperoleh layanan autogate dikala di bandara. Pembayaran sanggup melalui bank BNI dan mesin ATM BNI. Bagi pemegang kartu kredit Visa dan Mastercard pun sanggup menggunakannya lantaran di beberapa kantor Imigrasi sudah disediakan mesin EDC.

Langkah berikutnya dari cara daftar paspor online yaitu tiba ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan. Jangan lupa juga mengenakan pakaian rapi untuk keperluan foto. Saat hingga di Kantor Imigrasi, anda katakan pada satpam bahwa sudah melaksanakan registrasi online, maka petugas akan mengecek kelengkapan berkas-berkas dan menunjukkan map kuning. Anda sanggup mengambil nomor antrian. Ketika giliran tiba, Anda akan difoto, diambil sidik jari dan dilakukan sesi wawancara seputar data diri dan maksud pengajuan paspor.

Setelah proses foto dan wawancara pemohon akan memperoleh tanda bukti pembuatan paspor. Setelah ini anda boleh pulang. Paspor sanggup diambil 3 hari setelah wawancara di kantor Imigrasi mulai jam 13.00 hingga 16.00 dengan menyiapkan tanda bukti pembuatan paspor. Sesampainya di sana, anda tinggal ambil nomor antrian di loket pengambilan. Paspor sudah sanggup dibawa pulang untuk tanda pengenal dikala liburan ke luar negeri.
LihatTutupKomentar