Cara Daftar Nuptk

Cara Daftar NUPTK - Mulai 24 Juni 2019 tahap pengajuan Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK) gres sudah sanggup dilakukan. Tata cara pengajuan NUPTK Baru diawali dengan melaksanakan pendaftaran Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) terlebih dulu. Tiap-tiap PTK yang belum memiliki NUPTK sanggup mengajukan pendaftaran PTK lebih dulu untuk memperoleh PegID (Pegawai Register ID). Untuk guru, Kepala Sekolah maupun Pengawas Sekolah yang memenuhi ketentuan, sehabis tahap Registrasi PTK sanggup melanjutkannya dengan pengajuan NUPTK Baru. Selanjutnya sehabis memperoleh PegID dan Tanda Bukti VerVal Level 1 berikutnya dengan menciptakan aktivasi account dan melaksanakan login di http://padamu.siap.web.id
 tahap pengajuan Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan  Cara Daftar NUPTK
baca juga : Cara Daftar NPWP

NUPTK sanggup dimiliki tenaga PTK yang terdiri dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, kepala TU, karyawan TU, pustakawan, laboran, penjaga sekolah dan pengawas sekolah yang memenuhi ketentuan. NUPTK berupa 16 digit Nomer yang bersifat permanen. Menjadi nomer identitas resmi, NUPTK digunakan untuk kepentingan identifikasi untuk sejumlah pelaksanaan jadwal dan aktivitas yang bekerjasama dengan pendidikan untuk pengembangan kualitas pendidik serta tenaga kependidikan. Cara daftar NUPTK gres yaitu sebagai berikut :

1. Berprofesi sebagai kepala sekolah, guru TK, SD, SMP, SLB, Sekolah Menengah kejuruan serta SMA. Atau sekolah itu berada dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2. Mempunyai status sebagai PNS/CPNS ataupun Non-PNS.

3. Bagi yang Non-PNS wajib memenuhi ketentuan yaitu bila bertugas pada sekolah negeri maka dibuktikan memakai SK pengangkatan dari Bupati/Walikota. Bila bertugas pada sekolah swasta maka wajib memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) setidaknya 4 tahun terus-menerus yang ditandatangani Ketua Yayasan

Tahapan pendaftaran online NUPTK yaitu sebagai berikut :

1. Unduh form PTK terkait yang terdiri dari Form A05 bagi guru dan Form A06 bagi pengawas

2. Untuk guru maka harus melengkapi Form A05 dan ada tanda tangan dan stempel sekolah daerah anda mengabdi sekaligus dimasukkan juga dokumen persyaratan lain. Kemudian diberikan kepada admin sekolah. Sementara untuk pengawas, setelah mengisi Form A06, dimintakan tanda tangan serta stempel Kepala Dinas Penerbit SK Pengawas. Sesudah itu diberikan kepada admin Disdik Kabupaten / Kota.

3. Bagi guru sehabis disetujui admin sekolah, selanjutnya jalan masuk website padamu.siap.web.id selanjutnya masuk ke account sekolah dan tekan tombol pengajuan NUPTK.

4. Isikan data guru diadaptasi dengan form dari PTK.

5. Kalau formulir sudah diisi lengkap, print Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) selanjutnya diberikan kepada PTK terkait. Dalam Surat S02c tersedia user id serta arahan aktivasi. Tahap berikutnya yaitu membuka alamat http://aktivasi.siap.web.id/ untuk mengaktifkan account anda di website PADAMU NEGERI.
LihatTutupKomentar