3+ Pembagian Kekuasaan Menurut John Locke

Bisakah kamu jelaskan teori pembagian atau pemisahan kekuasaan negara menurut John Locke? Sebagaimana yang diketahui, John Locke satu dari sekian banyak ahli yang sering dikutip teorinya terkait kekuasaan negara. Ada banyak teori-teori serupa, tetapi teori John Locke menjadi yang terpopuler di antara mereka. Satu ahli lainnya yang juga sangat populer adalah Montesquieu.

John Locke

 teori pembagian atau pemisahan kekuasaan negara menurut John Locke 3+ Pembagian Kekuasaan Menurut John Locke

Mengapa harus ada pembagian kekuasaan? Menurut John Locke, harus ada pembagian kekuasaan agar pemerintah tidak berbuat sewenang-wenang. Selain itu, pembagian kekuasaan juga mencegah terjadinya penumpukan kekuasaan di dalam negara. Dengan kata lain, John tidak menginginkan kekuasaan hanya dikuasai oleh organ-organ tertentu di dalam negara. 

Atas dasar itulah John Locke mengeluarkan teorinya tentang pembagian kekuasaan. Dengan pembagian tersebut, maka kekuasaan akan terdistribusi kepada beberapa organ kenegaraan. Hal ini untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan jika terpuasat hanya pada satu organ saja.

Lantas, seperti apa pembagian kekuasaan menurut John Locke? Nah, pada kesempatan kali ini, kami akan menjelaskan teori John Locke mengenai pembagian kekuasaan. Semoga setelah membaca uraian ini, pengetahuan pembaca tentang teori John Locke semakin bertambah.
Yuk, berikut ini pembahasannya...

Pembagian Kekuasaan Menurut John Locke

John Locke memisahkan kekuasaan ke dalam 3 pembagian, yaitu: kekuasaan legislatif (legislative power), kekuasaan eksekutif (executive power), dan kekuasaan federatif (federative power). Konsep pembagian kekuasaan ini dimuat di dalam buku John Locke yang berjudul Two Treatises on Civil Goverment pada tahun 1690. Teori ini disebut juga dengan Trias Politika. Berikut ini penjelasan dari masing-masing pembagian tersebut:

1. Kekuasaan Legislatif (Legislative Power)

Kekuasaan pertama dalam pembagian John Locke adalah kekuasaan legislatif (legislative power), yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang. John Locke menyebutnya sebagai kekuasaan tertinggi. Di Indonesia, kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.

2. Kekuasaan Ekskutif (Executive Power)

Kekuasaan kedua dalam pembagian John Locke adalah kekuasaan eksekutif (executive power), yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. John Locke juga memasukkan kekuasaan yudikatif (judicative power) ke dalam kekuasaan ini dengan alasan bahwa kekuasaan eksekutif mencakup pula kekuasaan untuk mengadili sebagai bagian dari pelaksanaan undang-undang.

3. Kekuasaan Federatif (Federative Power)

Kekuasaan ketiga dalam pembagian John Locke adalah kekuasaan federatif (federative power), yaitu kekuasaan untuk mengambil keputusan menyatakan perang, perdamaian, atau kontrak dengan negara lain. Dengan kata lain, kekuasaan federatif berkaitan dengan kekuasaan hubungan luar negeri.

Demikianlah penjelasan tentang Pembagian Kekuasaan Menurut John Locke. Bagikan informasi ini agar orang lain juga bisa membacanya. Terima kasih, semoga bermanfaat. 
LihatTutupKomentar