Perubahan Direncanakan Dan Tidak Direncanakan

Apakah itu Perubahan Direncanakan dan tidak Direncanakan | Perubahan direncanakan disebut dengan perubahan yang dikehendaki, dan perubahan yang tidak direncanakan disebut perbuahan yang tidak dikehendaki. Berikut Penjelasan Perubahan yang direncakanan dan perubahan yang tidak direncakan.



Perubahan Direncanakan dan tidak Direncanakan
Perubahan Direncanakan dan tidak Direncanakan Sebagai berikut... 


a. Perubahan yang direncanakan adalah perubahan yang terjadi alasannya adanya asumsi atau perencanaan oleh pihak-pihak yang menghendaki perubahan tersebut. (agen of change). Misalnya, perubahan yang dilakukan pemerintah melalui perundang-undangan untuk melarang anggota dewan merangkap sebagai pegawai negeri sipil.
 
b. Perubahan yang tidak direncanakan adalah perubahan yang berlangsung di luar kehendak dan pengawasan masyarakat. Perubahan ini biasanya menimbulkan kontradiksi yang merugikan kehidupan masyarakat yang bersangkutan. Misalnya, kecenderungan untuk mempersingkat prosesi etika janji nikah yang memerlukan biaya besar dan waktu usang meskipun perubahan ini tidak dikehendaki masyarakat tapi tidak mampu untuk menghindarinya.


Itulah Sekilas Penjelasan  Apakah itu Perubahan Direncanakan dan tidak Direncanakan ??.., Lihat Artikel-artikel lainnya Disini, Semoga Bermanfaat
LihatTutupKomentar